PERATURAN AKADEMIK
SMP
NEGERI 5 KANDIS
A.
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1. Prose Pembelajaran dilaksanakan
dalam Tahun Pelajaran
2. Satu Tahun Pelajaran dibagi
menjadi dua semester
3. Jumlah minggu efektif untuk
pelaksanaan pembelajaran dalam satu Tahun Pembelajaran sebanyak 38 minggu.
4. Jumlah minggu efektif untuk
pelaksanaan pembelajaran satu semester sebanyak 19
minggu.
B.
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Setiap peserta didik wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran satu Tahun Pembelajaran untuk semua tingkat
2. Setiap peserta didik wajib hadir
mengikuti proses belajar minimal 90 persen kehadiran
dalam satu semester.
3. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib
hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 19 kali jumlah jam Pelajaran perminggu dari setiap mata pelajaran.
4. Setiap peserta didik wajib
mengikuti kegiatan pembelajaran yang diadakan di lapangan (di luar kelas )
sessuai dengan karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap
mata pelajaran
5. Setiap peserta didik yang tidak
dapat mengikuti proses belajaran mengajar di kelas dihitung masuk dalam
kegiatan belajar mengajar apabila :
a. Mengikuti lomba mewakili sekolah
yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b. Mengikuti Rapat OSIS
c. Menghadiri upacara/kegiatan yang
ditugaskan oleh OSIS, dan atau sekolah
d. Mengikuti lomba/pertandingan
seni, olaharaga dari lembaga resmi dengan dibuktikan surat dari klubnya
e. Mengerjakan sesuatu yang
berkaitan dengan program sekolah
C.
KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
1.
Ketidakhadiran
peserta didik dalam kegiatan dalam proses belajaar mengajar dapat disebabkan
karena:
a. Sakit (dibuktikan dengan surat
keterangan dokter/pemberitahuan langsung dari orang tua/wali)
b. Ijin (didahului dengan permohonan
orang tua)
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti
kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
d. Sengaja tidak mengkuti
pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
2. Setiap peserta yang tidak
mengikuti kegiatan belajar mengajar karena sakit maksimal selama tiga hari;
Surat izin yang membuat orang tua/wali, bila satu hari cukup siswa sendiri tap
diketahui oleh orng tua/wali, dan sakit inap lebih tiga hari surat izin
dilampiri surat keterangan dokter.
D.
PENILAIAN
1. Penilai hasil belajar peserta
didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan ulangan dan tugas mandiri atau kelompok.
2.
Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
a.
Tugas
terstruktur
b.
Tugas
mandiri tidak terstruktur
c.
Siswa
wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru
E.
SANKSI
1.
Persentase
minimal kehadiran peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat
diikut sertakan dalam proses penilaian adalah 75%
dari kehadiran wajib.
2.
Persentase
minimal kehadiran peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat ikut
sertakan dalam proses penilaian adalah 50% dari
kehadiran wajib, jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti
kegiatan kurikuler dan ektra kulikuler
3.
Peserta
didik yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi
kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan atau
peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
4.
Peserta
didik yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan
mengikuti UAS atau UN.
F.
KETENTUAN PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar peserta
didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran
3. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian akhlak mulia yang
merupakan aspek efektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
5. Penilaian kepribadian, yang
merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warga Negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai – nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermayarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
6. Penilaian selama proses
pembelajaran berlansung dilakukan secara periodik melalui : ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
G.
ULANGAN DAN UJIAN
1.
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan peserta didi.
2. Ulangan harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
3. Ulangan tengah semester adalah kegiatn
yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang menpresentasikan seluruh KD pada periode tersebut
4. Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang
mempresantasikan semua KD pada semester tersebut.
5. Ulangan kenaikan kelas adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan system paket.cakupan ulangan meliputi seluruh
indicator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut
6. Ujian sekolah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakuakan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan
7. Ujian nasional yang selanjutnya
disebuat UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
H.
PELAKSANAAN ULANGAN DAN UJIAN
1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ulangan harian dan tugas mandiri atau kelompok dilakukan sepenuhnya
oleh pendidik.kan
2.
Penilain
hasil belajar yang selenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan
ahir semester dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah
koordinasi satuan pendidikan
3. Ujian sekolah dilaksanakan oleh
satuan pendidikan
4. Ujian nasional dilakukan oleh
pemerintah
I.
NILAI / LAPORAN PENILAIAN
1. Nilai akhlak mulia dan
kepribadian diimput oleh guru BP/BK dari guru agama dan kewarganegaraan
2. Nilai pengembangan diri dihimpunt
oleh guru BP/BK dari pelatih/istruktur/pembimbing kegiatan pengembangan diri
3. Nilai harian diperoleh dari
gabungan hasil ulangan haarian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40%.
4. Sekala nilai untuk pengtahuan dan
praktik memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan ke atas contoh
: 74,51 dibulatkan 75.
5. Skala nilai kepribadian, sangat
baik = A, baik = B, kurang = C.
6. Setiap peserta didik berhak
menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi
komentar oleh pendidik.
7. Nilai akhir setiap mata pelajaran
diperoleh dari 30% nilai harian dan 30% nilai ulangan setengah semester dan 40% niali ujian semester
8. Nilai ujian sekolah dan nilai UN
diperoleh dari ujian sekolah dan Ujian Nasional.
9. Nilai pada laporan hasil belajar
selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan kompetensi dasar yang
diselesaikan dalam satu semester.
J.
REMEDIAL
1. Peserta didik yang belum mencapai
KKM pada ulangan harian dan ulangan tengah semester harus mengikuti
pembelajaran remedi.
2. Pembelajaran remedial diberikan
setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD)
atau ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK).
3. Pembelajaran remedial dapat
diselenggarakan dalam berbagai kegiatan antara lain :
a. Pemberian pembelajaran ulang
dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka diluar jam
efektif
b. Pemberian bimbingan secara khusus
misalnya bimbingan perorangan
c. Pemberian tugas- telah tugas
latihan secara khusus
d. Pemanfaatan tutur sebaya
4. Tes ulangan diberikan kepada
peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial
5. Nilai hasil remedial tidak
melebihi nilai KKM
K. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1. Kanaikan kelas dilaksanakan pada
setiap ahir tahun pelajaran atau setiap ahir semester genap
2. Kenaikan kelas didasarkan pada
penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD
yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan mencapai KKM yang
ditetapkan, sebelum akhir semester genap
3. Peserta didik dinyatakan tidak
naik kelas VIII dan IX, apabila :
a. Tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal pada mata pelajaran agama dan kewarganegaraan
b.
Tidak
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian
c. Memiliki satu mata pelajaran
dengan nilai kurang dari atau sama dengan 40
4. Peserta didik dinyatakan tidak
naik kelas VIII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
5. Peserta didik dinyatakan tidak
naik kelas IX, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal, lebih dari 3 (Tiga) mata pelajaran yang
bukan mata pelajaran cirri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program
6. Kelulusan peserta didik
ditetapkan oleh rapat majelis guru dengan kriteria :
a. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
kelompok pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan
c. Lulus ujian sekolah (US) untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Lulus UN. Kriteria peserta didik
yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian akhir
dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan mentri dan prosedur
operasi standar (POS) tentang ujian nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran
…………...
L.
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
1. Setiap peserta didik berhak
menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai
mata pelajaran, yang berupa:
a. Alat dan bahan pratikum untuk
mata pelajaran biologi, kimia, dan fisika
b. Media pembelajaran Alat atau
perabot praktek untuk mata pelajaran kesenian, penjasorkes dan keterampilan
c. Koputer dan internet untuk
praktek pelajaran TIK
d. Alat praktik ( Lab Bahasa ) untuk
mata pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa inggris
e. Setiap peserta didik berhak
menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku
pelajaran, buku reflensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur
2. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku reflensi setiap mata
pelajaran yang sesuai dengan standar isi kurikulum
3. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat diperpustakaan,
M.
LAYANAN
KONSULTASI SISWA
1.
Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis
oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun konselor (guru BK)
2.
Setiap
wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta
didik asuhannya
3.
Setiap
guru BK wajib mengerjakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik
asuhannya
4.
Layanan
khusus diberikan kepliada setiap peserta didik yang memiliki masalah
khusus dalam mengikuti proses pembelajaran , seperti masalah:
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Akhlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
5. Layanan
khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas
dan guru BK
6. Segala
bentuk pelayanan (akademik) dan
dikoordinasikan dengan guru BK
7. Setiap
peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri
8. Setiap
peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri
N. MUTASI ISWA
1. Mutasi
siswa dapat berupa :
a. Mutasi
masuk
b. Mutasi
keluar
2. Proses penerimaan siswa pindah
masuk dilakukan paling lambat minggu ketiga setiap awal tahun pelajaran
3. Siswa pindah masuk harus memenuhi
persyaratan persyaratan yang ditentukan :
a.
Surat
permohonan orang tua yang bersangkutan
b.
Memiliki
laporan hasil belajar (raport) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
c.
Memiliki
ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat
d.
Memiliki
surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal (PSB
pada tahunnya)